MUSLUB BEM STAIMA dihentikan ?




Malam Sabtu, Badan Eksekutif Mahasiswa “Revitalis” STAI Ma’had Aly Al-Hikam Malang mengadakan acara MUSLUB ( Musyawarah Luar Biasa ). Tampak begitu antusias anggota BEM mengikuti acara malam hari itu yang bertempat di Gedung Ma’had Aly Lantai I. Tenang dan khidmat ialah isyarat antusias para aggota dalam pembukaan.
Pembawa Acara dalam acara MUSLUB ialah Ja’far Sodiq ( Mahasiswa STAIMA semester III). Pembukaan dibuka dengan membaca ummul kitab. Dilanjutkan dengan lantunan ayat suci Al-Qur’an yang dibacakan oleh Mujib ( Mahasiswa MA semester I ). Acara selanjutnya yakni sambutan-sambutan.  Sambutan pertama disampaikan oleh ketua panitia Acara MUSLUB ialah M. As’ad Ulul Albab. Dalam sambutannya, pengurus BEM yang membidangi departemen bahasa ini, menyampaikan akan banyak terima kasih dapat mengikuti acara MUSLUB yang dilandaskan karena, pertama, adanya surat pengunduran diri dari wapres sebelumnya, kedua kosongnya jabatan wapres, dan ketiga pasal tertera dalam AD/ART.
Sambutan selanjutnya disampaikan oleh Kabag. Kemahasiswaan, Ust. Rosidin. Dosen yang sedang menjalani study S-3nya di IAIN Sunan Ampel Surabaya ini menjelaskan bahwa musyawarah ini diusahakan menjadi awal evaluasi bersama dalam menjalankan program kerja yang telah diadakan BEM. Harapannya, dalam musyawarah tidak hanya banyak berbicara namun juga banyak action untuk membantu, memperlancar dan ikut menjadi partisipan dalam mensukseskan program kerja BEM.
Jika BEM “Revitalis”, maka dengan Revitalisnya dapat memperbaiki program yang telah lama diabaikan. Asalnya, para anggota tidak semangat, dengan revitalis diusahakan dapat lebih bersemangat dan lebih mendapat antusias dari anggota BEM. Ustadz Rosidin juga mengharapkan untuk wakil presiden terpilih nanti bisa “Khairun Minha” ( lebih baik dari sebelumnya ) atau minimal mistliha ( sepadan dengan sebelumnya ).
Masuk pada acara inti yakni sidang paripurna MUSLUB ( Musyawarah Luar Biasa ) BEM “Revitalis”. Akhir waktu, MC memberi kuasa waktu kepada presidium terpilih, yakni, pertama Subur Wijaya. Kedua, Fauzi Haz. Ketiga, Bahruddin.
Dimulai dengan pengesahan agenda acara dilanjutkan pada tata tertib Musyawarah Luar Biasa. Bukan Mahasiswa kalau tidak kritis, saat pertengahan sidang, para anggota saling bertukar pikiran, saling men-justifikasi maupun meng-klarifikasi. Semisal dalam bab tata tertib Musyawarah Luar Biasa Pasal satu yakni status, nama, tempat dan waktu. Poin pertama, Musyawarah Luar Biasa Badan Eksekutif Mahasiswa STAIMA Al-Hikam Malang merupakan  musyawarah tertinggi ke-2 Mahasiswa  STAI Ma’had Aly Al-Hikam Malang. Poin kedua, Musyawarah Luar Biasa Badan Eksekutif Mahasiswa STAIMA Al-Hikam Malang merupakan  kekuasaan tertinggi Mahasiswa  STAI Ma’had Aly Al-Hikam Malang.
            Beda kata, beda arti dan beda faham. Itulah yang terjadi pada awal MUSLUB ini. Perbedaan kali ini dalam hal kata musyawarah tertinggi ke-2 sedangkan poin kedua menyatakan kekuasan tertinggi (tanpa ke-2).
            Difikir sekilas, otomatis jika poin pertama dikatakan tertinggi ke-2 maka tidak mustahil poin kedua pun ( yang asalnya tanpa ke-2 ) ditambah kata ke-2. Namun masih saja ada, segelintir peserta yang berpendapat lain bahwa tidak usah menambahkan alias tetapkan seperti adanya. Saking bingungnya dan kuatnya antara dua kubu itu, ada satu peserta yang order “daripada bingung2 dan molor waktu, mending kita hapus saja poin kedua itu.”
Sehingga presidium tak menyadari bahwa dia sudah menumpuk 3 question yang semuanya belum jelas mana yang terlebih dahulu didahulukan untuk dijawab dan ditawarkan pada forum.
Sesudah ada kesepatan dalam lobbying, yakni poin kedua dihapus, Presidium melanjutkan pada point selanjutnya. Belum lama kemudian, salah seorang peserta meminta penjelasan tentang landasan diadakannya MUSLUB karena dalam pasal yang tertera dalam draft MUBES dikatakan bahwa MUSLUB dapat diadakan jika presiden dan wakil presiden tidak dapat menetap dan meneruskan kepengurusannya, sedangkan secara realita yang tidak dapat meneruskan kepengurusan hanya wakil presidennya saja.
Namun, ada klarifikasi bahwa kekosongan wapres tersebut dapat memoroskan kinerja pengurus BEM dan memang adanya wapres sangat dibutuhkan. Beberapa waktu, terjadi silih faham hingga banyak pendapat antara kedua kubu yang ingin MUSLUB dihentikan dan dilanjutkan.
Sedemikian pendapat banyak diperdebatkan, akhirnya masuk pada tahap pencalonan dan pemilihan. Tahap pencalonan pun masih dimusyawarahkan, apa criteria menjadi wapres BEM itu ?. sesudah ditentukan yakni pengurus BEM periode 2011-2012 selain pengurus harian, akhirnya Ainul Yaqin terpilih menjadi wapres mengisi kekosongan dengan perolehan suara terbanyak 15 suara, disusul dengan Sulaiman ( 11 Suara ), Ghulam ( 3 Suara ), Sabiq ( 2 Suara ), Tamami ( 2 Suara, Rahmat F. ( 1 Suara ).

Share this

Related Posts

Previous
Next Post »